Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak

5 hours ago 11

loading...

Ma’ruf Cahyono Gunakan...

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang gratifikasi Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.

Hal itu disampaikan Taufik saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini. "Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).

"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," sambungnya.

Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Prestasi | | | |