loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Foto/Instagram @kejaksaan.ri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Dalam kasus TPPU tersebut, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
Anang menjelaskan, penerbitan DPO itu diterbitkan pada Minggu lalu. Cheryl juga tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.