loading...
Tim Tangkap Buronan Kejagung dikerahkan membantu Kejari Jakarta Selatan memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikerahkan untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memburu Silfester Matutina , terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Hingga saat ini eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina belum berhasil dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan, langkah itu untuk medeteksi keberadaan Silfester.
Baca juga: Tak Permasalahkan Silfester Ajukan PK, Kejagung: Tidak Menghentikan Eksekusi
"Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menyampaikan, Kejagung telah berkoordinaai dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Ia pun memastikan, Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Kejari.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," ujar Anang.














































