Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

2 months ago 37

loading...

Penyidik Kejari Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Foto/SindoNews

PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk TH 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk ES,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Read Entire Article
Prestasi | | | |