loading...
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun. Foto/istimewa
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun. Pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menjelaskan BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca juga: Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul, Senin (21/9/2026).
Dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif. Fadlul menjelaskan, sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.


















































