Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

3 weeks ago 28

loading...

Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kacab Bank MIP menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Foto: Danandaya

JAKARTA - Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Hal itu dia sampaikan usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa hanya dituntut dengan pasal pembunuhan. Padahal, keluarga korban mengharapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana,” ujar Marselinus.

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Jika oditur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, maka para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara, penerapan pasal pembunuhan, pidana penjaranya maksimal 15 tahun.

“Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” katanya.

Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir (Serka MN) dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Read Entire Article
Prestasi | | | |