loading...
Ketua Umum (Ketum) Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Rampai Nusantara Mardiansyah Semar buka suara merespons kabar Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sudah lengkap alias P21. Menurut Semar, tidak perlu ada desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Sebab, kata dia, penyidik dan aparat penegak hukum memiliki mekanisme, kewenangan, serta pertimbangan hukum yang jelas dalam menentukan langkah-langkah proses hukum dan semar yakin sekali dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan. “Kami sejak awal tidak pernah mendesak-desak aparat untuk menahan Roy Suryo karena saya meyakini penyidik bekerja secara profesional dan memahami kapan tindakan hukum tersebut perlu dilakukan,” kata Semar, Kamis (11/6/2026).
“Saya menilai saat ini seluruh unsur hukum telah terpenuhi, maka proses itu akan berjalan dengan sendirinya sesuai ketentuan yang berlaku, saya yakin sekali demi rasa keadilan akan segera ditahan Roy Suryo dan para tersangka lainnya," sambung Semar.
Baca juga: Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU

















































