Kemendagri: Kepala BPBD Harus Pejabat Definitif

22 hours ago 8

loading...

Jabatan Kepala BPBD kini harus pejabat definitif. Foto/SindoNews

JAKARTA - Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kini tidak boleh lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan harus pejabat definitif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

Adapun, regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ucap Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |