Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum

4 hours ago 3

loading...

Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan hukum.

"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bima menyampaikan sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Pasalnya, ada landasan hukum yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen

"Ada Perda tentang ketertiban umum di situ. Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," ujarnya.

Saat disinggung apakah turut menyasar kepada Ormas Grib yang dipimpin oleh Hercules yang belakangan menjadi sorotan imbas perilaku anggotanya, Bima Arya memastikan pemberian sanksi itu harus tidak boleh pandang bulu.

"Siapa pun, siapa pun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," tegasnya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |