Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Dikaji Ulang pada 17 Juni

20 hours ago 6

loading...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memastikan bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pengkajian ulang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pengkajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).

Bima mengungkapkan, kementeriannya memberi perhatian penuh terhadap isu ini. "Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ," ujarnya.

Baca Juga: Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari Sumut melalui Keputusan Kemendagri

Menurut Bima, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati.

"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |