Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Cegah Jual-Beli Antrean Haji Khusus

3 hours ago 5

loading...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.

Baca juga: Kemenhaj Minta PPIU Perhatikan Kebutuhan Jemaah Umrah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |