loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Isra Triansyah
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek ditaksir Rp9,9 triliun. Sementara, kerugian negara akibat pengadaan laptop mencapai Rp1,98 triliun.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba
Berawal pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP, dan SMA.
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Kemudian, diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.