Fimela.com, Jakarta Mencukur rambut adalah salah satu aspek penting dalam perawatan diri bagi setiap individu. Selain berfungsi untuk menjaga kebersihan, mencukur rambut juga berperan dalam merapikan serta mempercantik penampilan seseorang.
Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang dilarang bagi perempuan terkait dengan rambut, seperti mencukur alis secara keseluruhan dan menggantinya dengan penggunaan celak. Di sisi lain, timbul pertanyaan mengenai hukum mencukur rambut kemaluan bagi perempuan. Secara umum, tindakan mencukur atau merapikan rambut kemaluan termasuk dalam kategori sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Meskipun tidak menjadi kewajiban, menjaga kebersihan area tersebut sangat disarankan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tubuh. Anjuran ini berlandaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menggarisbawahi pentingnya merawat serta membersihkan tubuh secara menyeluruh, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Merawat rambut kemaluan memiliki banyak manfaat, terutama dalam hal menjaga kebersihan diri, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam ajaran Islam. Kebersihan tubuh juga merupakan bagian dari iman, sehingga merawat area tersebut dapat membantu perempuan dalam menjaga kesehatan organ intim mereka.
Selain dari sudut pandang kesehatan, mencukur rambut kemaluan juga merupakan bentuk ketaatan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Dengan melaksanakan sunnah beliau, umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan simak rangkuman Fimela.com yang telah disusun dari berbagai sumber, Senin (10/3/2025).
Untuk menyiasati agar tetap keren saat isolasi mandiri, Cristiano Ronaldo menjadikan pacarnya Georgina Rodriguez sebagai tukang cukup dadakan. Georgina sangat menikmati profesi barunya ini. Dia cukup cekatan menggunakan alat cukur untuk memangkas ram...
Esensi Perawatan Rambut Kemaluan
Tindakan ini mencerminkan ketaatan dan penghormatan perempuan terhadap ajaran agama. Selain itu, membersihkan rambut kemaluan juga menjadi wujud penghargaan terhadap diri sendiri serta menjaga martabat sebagai seorang muslimah.
Dengan merawat tubuh dan menjaga kebersihannya, perempuan dapat merasakan peningkatan rasa percaya diri dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Hal ini juga menegaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk hidup dengan kesadaran diri yang tinggi, serta menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Dalam konteks ini, Bincangmuslimah.com menjelaskan mengenai hukum dan hikmah membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan. Dikatakan bahwa hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan adalah sebuah kesunahan.
Aisyah radhiallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia) memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air." (H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan ibn Majah)
Mana yang tepat: Dicukur atau Dicabut?
Apakah sebaiknya rambut kemaluan perempuan dibersihkan dengan cara dicukur atau dicabut? Untuk perempuan, lebih dianjurkan untuk mencabut rambut kemaluan daripada mencukurnya. Mencabut rambut kemaluan memiliki hikmah tersendiri, yaitu menjaga kebersihan dan mencegah timbulnya bau tidak sedap. Para ulama juga berpendapat bahwa mencabut rambut tersebut dapat membantu mengendalikan syahwat.
Dalam pandangan Madzhab Maliki, terdapat argumen yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan bagi perempuan dapat melembutkan kemaluannya. Seperti yang dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337, "Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya."
Para ulama menambahkan bahwa mencabut bulu kemaluan dapat mengendalikan syahwat, sementara mencukurnya justru dapat memperkuat syahwat. Namun, Madzhab Maliki berpendapat bahwa mencabut bulu kemaluan bagi perempuan dapat melembutkan kemaluannya. Meskipun mencabut rambut kemaluan adalah yang lebih utama bagi perempuan, jika mereka merasa tidak mampu menahan rasa sakit, mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan dan tidak menjadi masalah.
Perempuan tetap berhak mendapatkan kesunahan meskipun tidak memperoleh keafdhalan atau keutamaan. Dalam pandangan ini, mencabut rambut kemaluan tetap dianggap sebagai yang paling utama. Sementara itu, Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang berbeda dengan membedakan antara perempuan yang masih muda dan yang sudah lanjut usia.
Untuk wanita muslim yang masih muda, disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan, sedangkan bagi wanita yang sudah tua, cukup disunnahkan untuk mencukurnya saja. Wallahu a'lam.
Momen yang Tepat dan Aspek Kesehatan
Disarankan untuk melakukan pencukuran atau pencabutan rambut kemaluan tidak lebih dari 40 hari sekali. Meskipun ini bukanlah aturan yang kaku, anjuran ini bertujuan untuk menjaga kebersihan serta kesehatan area kewanitaan.
Sangat penting untuk memperhatikan kondisi kesehatan dan kenyamanan masing-masing individu. Jika Anda merasa tidak nyaman atau mengalami iritasi, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis yang kompeten. Jangan memaksakan diri jika Anda merasakan sakit atau ketidaknyamanan.
Menjaga kebersihan dan kesehatan area kewanitaan adalah hal yang sangat krusial. Selain melakukan pencukuran atau pencabutan rambut, pastikan untuk selalu membersihkan area tersebut dengan menggunakan air bersih dan sabun yang lembut.
Pilihlah pakaian dalam yang bersih dan terbuat dari bahan katun untuk mencegah terjadinya iritasi. Bagi remaja perempuan, penting untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya iritasi dan infeksi pada kulit.
Jika Anda mengalami gejala tersebut, segera konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan. Selain itu, hindarilah penggunaan alat yang tidak steril dan pastikan untuk selalu menjaga kebersihan area kewanitaan.
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.