Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025, Orang Tua Harus Tahu!

12 hours ago 8

loading...

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, untuk seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Foto/Isra Triansyah.

JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, untuk seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menekankan pelaksanaan MPLS Ramah, yang berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah secara positif, menyenangkan, dan bebas kekerasan.

MPLS Ramah bertujuan mengenalkan murid baru pada warga sekolah, kurikulum, budaya belajar, hingga nilai-nilai karakter, dengan cara yang menggembirakan dan menghormati hak anak.

Baca juga: Lirik Lagu Hari Baru, Jingle Resmi MPLS Ramah 2025

Seluruh kegiatan dilaksanakan selama lima hari pada jam sekolah formal sesuai kalender akademik yang berlaku.

Agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan pendidikan yang bermartabat, Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan penting, termasuk soal seragam dan larangan aktivitas yang tidak mendidik.

Ketentuan Seragam MPLS 2025

Sesuai dengan Materi MPLS Ramah 2025, tidak ada kewajiban penggunaan seragam khusus selama MPLS 2025. Sekolah hanya boleh menganjurkan pilihan seragam yang mudah diakses oleh siswa baru dan tidak membebani orang tua atau wali murid. Pilihan tersebut antara lain:

- Seragam sekolah dari jenjang sebelumnya (SD/SMP)

- Seragam olahraga dari jenjang sebelumnya

Read Entire Article
Prestasi | | | |