loading...
Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III DPR dengan mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyoroti rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III DPR dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia mempertanyakan dasar pertimbangan diundangnya Patrialis dalam rapat tersebut.
"Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Komisi III DPR mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Bapak Patrialis Akbar adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Menurut Ray, bukan soal keilmuannya yang menjadi perkara. Namun, soal kepantasan dan sikap dari sebuah lembaga terhormat menghadirkan mantan terpidana suap dalam RDPU di DPR.
Dia menilai ada 3 poin yang terasa menghentak. Pertama, sejauhmana komitmen DPR dalam rangka mendukung gerakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar para koruptor sampai ke antartika. Suatu pernyataan yang sebenarnya tidak bisa dianggap main-main sekaligus menunjukkan kegeraman dan aksi yang tidak setengah-setengah dari pemerintah.