loading...
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Direskrikum Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan perkara penyiraman air keras rekannya, Andrie Yunus ke Puspom TNI. Apalagi, ia menilai, tak ada klausul di KUHAP baru yang mengatur pelimpahan perkara terhadap penyidik yang bukan dari PPSN.
Hal itu diungkapkan Dimas saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Direskrikum Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Dimas mengaku berharap, ada ketegasan dari Komisi III DPR untuk bisa menentukan forum penuntasan kasusnya.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI


















































