loading...
Mantan Menag Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut menerima aliran dana, KPK belum mengumumkan jumlah pastinya. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Meski disebut menerima aliran dana, KPK belum mengumumkan jumlah pastinya.
KPK menyebut aliran dana korupsi yang dinikmati Yaqut akan terungkap dalam persidangan. "Terkait berapa yang mengalir nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke saudara YCQ," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar
Menurut dia, aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. KPK dalam hal ini juga melihat sejauhmana peran pejabat negara untuk memerintahkan penggunaan aliran dana korupsi.
"Nah, itu uangnya kan nggak nyampe saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini adalah representasi dari saya," kata Asep.
Yang jelas, masyarakat harus mengerti bahwa kuota haji merupakan seutuhnya milik negara. Dengan demikian, segala pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai ketentuan merupakan sebuah pelanggaran.
"Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu," ungkapnya.
(jon)

















































