loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, penanganan kasus Eks Jampidsus itu memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.
Dia melihat perkara tersebut tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan harus mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. “Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan. Dia pun menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejagung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.
Baca juga: Nurman Herin Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Febrie Ditahan di Rutan Kejari Jaksel


















































