loading...
KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) . Penggeledahan dilakukan pada 23-24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) di rumah para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin (24/8/2026) yang menyasar kantor dan rumah Rektor Unsoed.
Baca juga: Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK
"Pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Salah satu yang disita di antaranya dugaan titipan penerimaan mahasiswa pada jalur mandiri.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi.
Dalam penggeledahan di rektorat itu, penyidik juga menemukan Surat Edaran (SE) tahun 2023. Dalam SE tersebut KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan.


















































