Pengacara Febrie Adriansyah Sebut 40 Aturan Dilanggar dalam Proses Hukum Kasus TPPU

7 hours ago 9

loading...

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebutkan, adanya 40 aturan yang dilanggar Kejagung dan Polri dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Temuan itu telah dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan ke Hakim Tunggal Praperadilan pada sidang sah tidaknya penyitaan, Senin (24/8/2026).

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," ujar Febri Diansyah kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir dan matriks pembuktian. Adapun 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Baca juga: Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, IPW Dorong Polisi Ungkap Penyebab dan Pelakunya

Read Entire Article
Prestasi | | | |