KPK: Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan Bakal Dapat Jatah Rp8 Miliar

6 hours ago 10

loading...

Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang.

Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

"Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4%nya sekitar Rp8 miliaran," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK

Asep menjelaskan jatah kepada Topan rencananya dibayarkan dalam beberapa termin. Adapun komisi itu direncanakan diterima Topan ketika proyek itu rampung dikerjakan. "Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Read Entire Article
Prestasi | | | |