KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

5 hours ago 13

loading...

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Tiga orang ini merupakan bagian dari 21 tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster. Ketiga tersangka ini tergabung dalam klaster kedua dengan dua penerima dan 10 pemberi.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Read Entire Article
Prestasi | | | |