Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti

5 hours ago 13

loading...

Gedung Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDO

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Perubahan itu antara lain terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), khususnya posisi Direktur Penyidikan.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan pada 22 Juli 2026.

"Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat/ publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus

Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Read Entire Article
Prestasi | | | |