loading...
KPK mengungkap modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan pemerasan dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pada Sabtu malam (11/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung.
Kasus ini bermula saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Menambah Daftar Kasus Pemerasan oleh Kepala Daerah
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu malam (11/4/2026).


















































