loading...
Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) . TKA adalah versi baru Ujian Nasional (UN) yang akan menguji siswa di beberapa mata pelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Ketika awal-awal menjabat memang mengumumkan akan menghidupkan Kembali Ujian Nasional (UN). Pada Desember 2025 lalu Ketika ditanya kapan implementasi, ia meminta menunggu pengumuman resminya dari pemerintah.
Baca juga: TKA Dinilai Lebih Objektif untuk Mengukur Hasil Belajar Murid
Oleh Abdul Mu'ti, UN perlu dihidupkan Kembali lantaran masih diperlukan sebagai alat ukur kemampuan individual siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Kini Abdul Mu'ti pun sudah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai landasan hukum tes pengganti UN tersebut.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kata Ujian di UN akan Dihapus, Gantinya Apa?
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini mata pelajaran yang diujikan di TKA jenjang SD sederajat dan SMP sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika.
Lalu mata pelajaran yang akan diujikan di SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.