Kronologi TikToker IS Tersangka Provokator Jarah Rumah Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Ditangkap

2 hours ago 5

loading...

TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. Dia merupakan bagian dari 7 tersangka yang diringkus karena melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.

IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Setelah melalui penyelidikan dan pengamatan mendalam, IS yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap.

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Tersangka yang berusia 39 tahun itu ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. "Akunnya juga akun anonymous, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sebanyak 2.281 akun," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan modus operandi tersangka dengan menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.

“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |