loading...
Kuasa Hukum Tetty Diansari membantah kliennya Nadiem Makarim memperkaya diri melalui proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Foto/SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum Tetty Diansari membantah kliennya Nadiem Makarim memperkaya diri melalui proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tetty menyinggung aset kekayaan Nadiem justru turun.
Hal itu disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetty membantah klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nadiem memperkaya diri hingga mencapai Rp809 miliar dalam proyek Chromebook.
"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Tetty mengungkap di 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun. "(kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," ungkap Tetty.
Menurut Tetty, fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Tetty menambahkan, penurunan kekayaan Nadiem secara drastis ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa.














































