Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

1 week ago 25

loading...

Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf RUU KKS. Foto/istimewa

JAKARTA - Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas pemerintah. Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Temuan tersebut kemudian diungkap dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Februari 2026

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil. “Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana

Menurut Hasnu, urgensi pembentukan regulasi belum ditopang argumentasi yang memadai, sementara definisi keamanan siber dalam draf dinilai masih kabur. Aspek hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, hanya diletakkan sebagai kosmetik kebijakan tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas.

Lokataru juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan terkait perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankkan, UU Keuangan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional.

Di sisi lain, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan serta memperkuat kecenderungan pembentukan super body tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Read Entire Article
Prestasi | | | |