Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

3 months ago 48

loading...

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga staf khusus era Mendikbudristek Nadiem Makarim . Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, sebelumnya penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen dari panggilan itu.

"Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Namun, kata Harli, tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan. "Tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni lalu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |