loading...
Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik upaya hukum kasasi yang masih kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Foto: Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik upaya hukum kasasi yang masih kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa yang telah dinyatakan bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, dikutip Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Selain melanggar asas kepastian hukum, Albert menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat dimaknai bertentangan dengan asas ne bis in idem, karena berpotensi menyeret terdakwa ke proses peradilan ulang. Praktik tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.


















































