Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

1 day ago 5

loading...

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronnald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti .

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Baca juga: Makelar Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD 308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |