Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada

5 hours ago 5

loading...

Menham Natalius Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). FOTO/AHMAD RIDWAN NASUTION

MEDAN - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai hukuman yang seharusnya diberikan kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Menurutnya, ada tiga hukuman sekaligus yang bisa diberikan kepada perwira menengah (Pamen) polisi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pigai saat mengisi kuliah umum di Universitas Nommensen Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025). Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa, Pigai menegaskan bahwa AKBP Fajar, yang merupakan mantan penegak hukum, seharusnya menerima tiga hukuman sekaligus mengingat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Sebagai penegak hukum, seharusnya dia menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggarnya," kata Pigai.

Pigai menjelaskan, tiga hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada AKBP Fajar meliputi pencopotan jabatan, hukuman pidana, serta pemberhentian dari status sebagai aparat negara.

"Dalam kasus yang melibatkan oknum Polri ini, ada tiga hukuman yang harus dijalankan: pencopotan jabatan, hukuman pidana, dan diberhentikan dari aparat negara," katanya.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus narkoba. Kasus ini telah mencoreng nama institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas penegak hukum.

Pigai menekankan bahwa pemberian hukuman yang tegas terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Ini bukan hanya tentang menghukum individu, tetapi juga tentang memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu," tambahnya.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |