Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS

6 hours ago 4

loading...

Menkomdigi Meutya Hafid memberhentikan dua pejabatnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDNS Kominfo. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dua pejabatnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Meutya menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.

Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangannya dikutip, Jumat (23/5/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |