Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

2 weeks ago 22

loading...

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional, serta memastikan algoritma dan kebijakannya tidak merugikan masyarakat. Foto/Komdigi

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Selain itu algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Meutya menyatakan bahwa Indonesia dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

Baca juga: HPN 2026, Pesan Menkomdigi: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah dengan Algoritma

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |