loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police. Foto/Danandaya
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police. Sebab, Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi kepada Singapura.
"Ya enggak bisa (police to Police) karena sudah ada perjanjian ekstradisi kita, kan semua juga terlibat, polri kan dimintai bantuan dari hubinter," kata Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Sekadar informasi, Paulus Tannos dalam kasus E-KTP telah menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Baca juga: Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan