Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran

8 hours ago 4

loading...

Menpan-RB Rini Widyantini meminta PPK di instansi pusat dan daerah memberi sanksi ASN yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Menpan-RB Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).

Rini mengatakan, para ASN akan kembali bekerja pada hari ini Selasa (8/4/2025), usai libur Lebaran. Ia pun meminta para PPK di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (8/4/2025).

Rini mengatakan, libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat. Bila ada ASN yang bolos kerja, ia meminta PPK bisa memberi sanksi.

"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rini.

Ia mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," terang Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

(shf)

Read Entire Article
Prestasi | | | |