Mensesneg: Solusi Masalah BPJS Kesehatan Tak Harus Pakai Perpres

1 hour ago 5

loading...

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk pemutihan tunggakan iuran tidak harus bergantung pada terbitnya Perpres. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk pemutihan tunggakan iuran tidak harus bergantung pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Mulanya Prasetyo merespons soal wacana Perpres tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tengah dibahas di DPR RI. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah lintas kementerian juga tengah bergerak cepat mencari jalan keluar.

“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres ya, karena itu kan tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Peserta PBI JK Pengidap Penyakit Kronis Ditanggung Pemerintah, Mensos: Jangan Ada RS yang Tolak Pasien

“Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan,” tambahnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |