loading...
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap meski nominal denda bagi perokok di ruang publik tergolong kecil bisa membuat jera. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap meski nominal denda bagi perokok di ruang publik tergolong kecil, hal itu tetap bisa membuat jera. Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.
"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. "Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah
Ani juga menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Pertama, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakan aturan KTR dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.
"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh puskesmas," ujarnya.
Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.