loading...
KPK mengungkap fakta baru kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, di mana para pejabat harus setor pakai uang pribadi hingga meminjam uang atau utang. Foto/Felldy Aslya Utama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memutar otak, bahkan menggunakan uang pribadi demi hingga meminjam uang (utang) untuk memenuhi permintaan dana sang Bupati.
"Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu malam (10/4/2026).
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung Menambah Daftar Kasus Pemerasan oleh Kepala Daerah
Dari kasus pemerasan ini, kata dia, bukan tidak mungkin bagi KPK akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada para Bupatinya.


















































