loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun di perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan CDM dalam sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)
Jaksa penuntut umum memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Baca juga: Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Kemudian kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.














































