loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan tersangka tersebut adalah tamparan keras yang membuka mata pada bobroknya sistem pendidikan .
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengatakan bahwa ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bukti nyata bahwa gurita korupsi telah mencengkeram erat sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa. Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang telah lama menjarah uang dan masa depan anak-anak Indonesia.
"Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik,” tegas Ubaid dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Kekayaan Nadiem, Eks Mendikbudristek Era Jokowi yang Jadi Tersangka Pengadaan Laptop
“Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi? Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri," tambahnya.