loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meyakini penetapan tersangka Nadiem tersebut bukanlah pengalihan isu.
Fickar menuturkan, ketika jaksa sudah berani menetapkan NAM sebagai tersangka, berarti mereka sudah memiliki minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan pembuktian perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) NAM. “Karena itu harus dibuktikan di pengadilan bahwa NAM merasa tidak mendapatkan dan tidak menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di pengadilan,” kata dia, Jumat (5/9/2025).
Pengadilan bakal menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang didasarkan alat bukti yang kuat namun NAM tidak bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya. “Kejagung dan pihak NAM akan saling membuktikan,” kata Fickar.
Baca juga: Nadiem Tersangka, JPPI: Pendidikan Harus Dibersihkan dari Gurita Korupsi