loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan awal mula pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan awal mula pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadaan itu dilakukan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020.
Nadiem menyatakan bahwa dunia kala itu terjadi krisis kesehatan dan juga pendidikan.
Baca juga: Nadiem Siap Beri Keterangan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Atas dasar itu, ia mengatakan, Kemendikbudristek mengadakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop. Hal itu, kata dia, ditujukan untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung meskipun di tengah pandemi.
"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun," kata Nadiem.