loading...
Tanzania resmi melarang penggunaan dolar AS dalam transaksi di dalam negeri. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Tanzania resmi melarang penggunaan dolar Amerika Serikat (USD) dalam transaksi di dalam negeri. Kebijakan ini mengikuti jejak aliansi BRICS yang mendorong dedolarisasi dalam perdagangan global. Pemerintah menetapkan Shilling Tanzania (TZS) sebagai satu-satunya alat pembayaran sah, sementara mata uang asing dinyatakan ilegal untuk transaksi lokal.
Keputusan ini diambil setelah maraknya penggunaan valuta asing, terutama dolar AS, dalam transaksi antarwarga dan bisnis di dalam negeri. Presiden Samia Suluhu Hassan menegaskan, langkah ini bertujuan memperkuat mata uang lokal dan mengurangi ketergantungan pada USD.
Baca Juga: Era Baru Perdagangan Global, 92% Transaksi SCO Tak Pakai Dolar AS
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi transaksi dengan pihak asing. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Tanzania, Johnson Nyella, menyatakan bahwa bisnis yang berurusan dengan klien luar negeri masih diperbolehkan menerima pembayaran dalam dolar AS.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Sejumlah pengusaha mengkhawatirkan penurunan minat investor asing jika transaksi tidak lagi menggunakan mata uang global seperti USD. Mereka menilai, langkah dedolarisasi bisa berdampak buruk bagi perekonomian Tanzania.