Negara Mulai Batasi Akses Digital Anak, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

2 hours ago 6

loading...

Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital segera memasuki tahap implementasi. Wakil Sekjen Partai Perindo Sri Gusni Febriasari menilai negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak. Foto: Sindonews

JAKARTA - Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital segera memasuki tahap implementasi. Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman terhadap kesehatan mental.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo sekaligus Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo Sri Gusni Febriasari mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi tumbuh kembang anak.

“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan khusus, termasuk dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni, Sabtu (7/3/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |