loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor sekuritas MA di Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor sekuritas MA di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan mengatakan, uang sebesar Rp14,5 triliun tersebut bukan bagian dari keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan. Menurut Tomi angka yang ramai diberitakan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perseroan.
“Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Manajemen memastikan seluruh efek dan dana milik nasabah tetap aman. Dana dan portofolio investasi investor tercatat serta tersimpan dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mekanisme tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal.
“Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem KSEI. Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” katanya.


















































