loading...
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, pada Minggu dini hari (12/4/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Praktik korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah daerah kembali terbongkar setelah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabupaten Tulungagung mencatatkan rapor merah setelah Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 10 April 2026.
"Tulungagung juga tercatat sebagai Kabupaten kedua di Jawa Timur yang terjaring tertangkap tangan oleh KPK selain dari Kabupaten Madiun sebelumnya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Sabtu malam (10/4/2026).
Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, kata dia, fenomena korupsi dengan modus pemerasan menjadi tren negatif yang melibatkan sejumlah pejabat daerah selama tahun 2026.
Selain Tulungagung, KPK juga melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku pemerasan di beberapa wilayah lainnya, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
"Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus berulang ini menjadi catatan penting untuk upaya pencegahan korupsi ke depannya, baik melalui instrumen Monitoring Control Surveillance for Prevention atau MCP maupun tindak lanjut atas hasil pengukuran Survei Penilaian Integritas atau SPI KPK," ujarnya.


















































