loading...
Guru Besar Hukum Pidana Unair, Prof Nur Basuki mempertanyakan izin penggeledahan yang dikeluarkan PN Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Foto saat Febrie Adriansyah memakai rompi tahanan dan diborgol. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki mempertanyakan izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Hal itu lantaran secara substansial dinilai tidak sah.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif, melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
Pendapat itu telah disampaikannya ke hadapan hakim saat ahli hukum pidana dari Surabaya tersebut menjadi ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang diajukan Febrie Adriansyah pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.
Dia menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia, yang mana penyidik harusnya mengajukan permohonan izin pada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang disita.


















































