Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah

4 hours ago 2

loading...

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dia menyebut, hal itu ada kaitannya dengan kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.

"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tak hanya itu, kata dia, kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior.

Di sisi lain, Agus Subiyanto menyebut, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," ujarnya.

Oleh karenanya, terkait penambahan usia pensiun yang tertuang dalam RUU TNI ini bukanlah tanpa sebab. Agus memastikan, sudah ada kajian yang dilakukan sebelumnya.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," tandas Agus Subiyanto.

(shf)

Read Entire Article
Prestasi | | | |