loading...
Dua perwira Polda NTB yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kini, 2 tersangka sudah ditahan. Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews
LOMBOK - Dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kini, 2 tersangka sudah ditahan.
Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Muhammad Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.
Baca juga: Tuduh Keponakan Mencuri, Purnawirawan Polisi Tewas Dibunuh
Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (7/7/2025).